MAKALAH
DOSEN PENGAMPU :
Saryaa, SIP, M.Si.
DISUSUN
OLEH
NAMA :
HERI KURNIAWAN
PRODI : ATMINISTRASI NEGARA
NIM :
010331015
Fakultas
Ilmu-Ilmu Sosial
Program
Studi Administrasi Negara
Universitas
Gunung Kidul
Tahun
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
I.a Latar Belakang
Fungsi hukum administrasi negara adalam menciptakan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat dibutuhkan. Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata
pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan,
akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum,
dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian
dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan
kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur;
dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
I.b Tujuan Penulisan
a.
Mengetahui Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan.
b.
Mengetahui kebijakan pemerintah dalam upaya penyelenggaraan pemerintah
yang baik dan berwibawa
c.
Melengakapi tugas matakuliah Hukum Administrasi negara
I.c Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang saya kaju dalam makalah ini adalah Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Berwibawa.
I.d Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah
dengan mengumpulkan materi-materi yang berkaitan dengan pokok bahasan, dimana
materi-materi tersebut kami dapatkan dari berbagai media seperti, buku-buku
rujukan, artikel-artikel, dan melalui media jaringan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
Fungsi
Hukum Administrasi Negara yang melihat negara dalam keadaan bergerak, pada
hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat atasan maupun bawahan
dalam melaksanakan peranannya berdasarkan Hukum Tata Negara, yaitu :
a. Menciptakan
peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku
umum.
b. Menciptakan
ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di
bidang :
1) Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau
kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan
perlengkapan administrasi.
2) Politie,
mencakup proses pencegahan dan penindakan.
3) Rechtspraak,
mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Kegiatan penciptaan ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum tercermin
dalam kegiatan Pembentukan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah serta
Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
Kegiatan menciptakan ketentuan – ketentuan konkrit untuk subyek tertentu,
tercermin dalam kegiatan : pemberian ijin penyimpangan jam kerja, ijin
pemutusan hubungan kerja dan ijij mempekerjakan wanita pada malam hari.
Demikian pula penentuan status terlihat dalam kegiatan pemberhentian buruh oleh
P4P. Kegiatan pembuktian dapat dilihat dari pendaftaran serikat buruh pada
Departemen Tenaga Kerja.
Kegiatan pengawasan dalam arti pencegahan, tercermin dalam ketentuan
keselamatan kerja, ketentuan upah minimum dan sebagainya. Sedangkan kegiatan
pengawasan dalam arti penindakan, tercermin dalam ketentuan yang
mencantumkan ancaman sanksi pidana / administratif. Kegiatan peradilan di sini,
tercermin dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan yang dikenal
arbitrase wajib ( pemerintah mempunyai peranan yang penting ).
II.a Permasalahan dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik
Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan
masyarakat. Hal tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan
dalam mencari solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat
penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan
terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja
birokrasi yang masih jauh dari harapan.
Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum
sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi
internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal
birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan
dan dalam upaya mencari solusi lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi
eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat
berpengaruh terhadap pencarian alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang
aparatur negara.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah
membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak
tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi
masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan
prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi,
akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya
tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.
Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu
sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi. Permasalahan
tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan
dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja sumber daya manusia dan
kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan
(manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya efisiensi dan
efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya kesejahteraan
PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Bagian
Dari sisi
eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi (e-Government)
merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang
bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya
ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial
yang terjadi dengan cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang
dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam
masyarakat (digital divide).
Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan
pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali
potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Di samping itu,
aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan
bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih
komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi
aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang
merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia.
II.b Sasaran Penyelenggaraan
Kebijakan Negara
Secara
umum sasaran penyelenggaraan negara adalah terciptanya tata pemerintahan yang
baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan
dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan
pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Untuk
mewujudkan hal tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai
adalah:
1. Berkurangnya
secara nyata praktek korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran)
pejabat yang paling atas;
2. Terciptanya
sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien,
efektif, transparan, profesional dan akuntabel;
3.
Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap
warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat;
4.
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
5. Terjaminnya
konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan
peraturan dan perundangan di atasnya.
II.c Arah Kebijakan
Dalam upaya untuk mencapai sasaran
pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang
Bersih dan Berwibawa, maka kebijakan penyelengaraan negara diarahkan untuk:
1)
Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik
KKN dengan cara:
a. Penerapan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua
tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
b.
Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
c. Peningkatan
efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi
pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d. Peningkatan
budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung
jawab;
e.
Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan;
f. Peningkatan
pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam
pemberantasan KKN.
2)
Meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:
a.
Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi
secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping,
luwes dan responsif;
b.
Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua
tingkat dan lini pemeritahan;
c. Penataan
dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional
sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat;
d.
Peningkatan kesejahteraan pegawai dan
pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi;
e. Optimalisasi
pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip
negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan.
3) Meningkatkan
keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
a.
Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum
dan pelayanan unggulan;
b. Peningkatan
kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi
dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c. Peningkatan
tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan
sebaran informasi
II.d Program-Program Pembangunan
II.d.1 Program Penerapan
Kepemerintahan Yang Baik
Program ini bertujuan untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, responsif, dan
bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
1.
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelaksanaan
prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
2.
Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang
mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada
masyarakat.
II.d.2 Program Peningkatan
Pengawasan Aparatur Negara
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan
dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara
yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
1.
Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal,
eksternal, dan pengawasan masyarakat;
2.
Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur
pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan;
3.
Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
4. Meningkatkan
koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif;
5. Mengembangkan
penerapan pengawasan berbasis kinerja;
6.
Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
7.
Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan
implementasinya pada seluruh instansi;
8.
Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas
informasi hasil pengawasan; dan
9.
Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.
II.d.3 Program Penataan Kelembagaan
Dan Ketatalaksanaan
Program ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan
manajemen pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/
kota agar lebih proporsional, efisien dan efektif.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
1.
Menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel berdasarkan
prinsip-prinsip good governance;
2. Menyempurnakan
sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses
desentralisasi;
3.
Menyempurnakan struktur jabatan negara dan jabatan negeri;
4. Menyempurnakan
tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat dan antara pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
5.
Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang efektif dan
efisien; dan
6.
Menyelamatkan dan melestarikan dokumen/arsip negara.
II.d.4 Program Pengelolaan Sumber
Daya Manusia Aparatur
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas
sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas
kepemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
1.
Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah
dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS;
2.
Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur
terutama pada sistem karier dan remunerasi;
3.
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas
dan tanggungjawabnya;
4.
Menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat PNS;
5.
Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen
kepegawaian; dan
6.
Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika
dan mekanisme penegakan hukum disiplin.
II.d.5 Program Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik
Program ini bertujuan untuk mengembangkan manajemen pelayanan publik yang
bermutu, tranparan, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada
seluruh masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan dunia usaha, serta
mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
1.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
2.
Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good
governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam
rangka mendukung penerimaan keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan
penanaman modal;
3.
Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi;
4.
Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan;
5.
Memantapkan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan kualitas
aparat pelayanan publik;
6.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan
publik;
7.
Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat;
8. Mengembangkan
partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota dalam perumusan program
dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka
dengan komunitas penduduk di masing-masing wilayah; dan
9.
Mengembangkan mekanisme pelaporan berkala capaian kinerja penyelenggaraan
pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada publik.
II.d.6 Program Peningkatan Sarana
Dan Prasarana Aparatur Negara
Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan
secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
1.
Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan; dan
2.
Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan,
perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan negara.
II.d.7 Program Penyelenggaraan
Pimpinan Kenegaraan Dan Kepemerintahan
Program ini bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan dan
fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
1.
Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan;
2.
Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan
kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan,
belanja modal, dan belanja lainnya;
3.
Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja
kementerian dan lembaga;
4.
Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung
pelayanan; dan
5.
Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.
BAB
III
PENUTUP
III.a Kesimpulan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan
yang baik, HAN sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi HAN
dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Menciptakan peraturan – peraturan yang
berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
b. Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk
subyek tertentu, di bidang :
1) Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau
kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan
perlengkapan administrasi.
2) Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
3) Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan
mediasi.
Diharapkan dengan penegakan Hukum Administrasi Negara dengan baik maka, upaya
mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa akan dapat terlaksana dengan
baik pula.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama :
Jakarta. 2005
Inu Kencana Syafi’ie, Ilmu
Administrasi Publik. Rineka Cipta, Jakarta, 1999
www.Google.com
www.Wekipedia.co.id
0 komentar:
Posting Komentar